Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) guna menyesuaikan dengan hasil evaluasi Pilkada 2015 dan UU terbaru tentang pemilihan. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanisme pendaftaran pemilih agar lebih akurat dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10028
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1354
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2016