Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2017 berlaku

Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terjadi sebelum masa jabatan berakhir, serta tata cara pelantikan dan pelaporan penggantian tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan KPU menetapkan aturan teknis untuk memastikan kelangsungan fungsi legislatif daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8906
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1174
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah