Kembali
Memuat PDF…
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terjadi sebelum masa jabatan berakhir, serta tata cara pelantikan dan pelaporan penggantian tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan KPU menetapkan aturan teknis untuk memastikan kelangsungan fungsi legislatif daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8906
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1174
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2017