Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf j PP No. 14 Tahun 2018 untuk menghapus larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon perseorangan DPD, demi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018 yang menyatakan frasa tersebut tidak berlaku umum. Perubahan ini dilakukan agar persyaratan pencalonan calon perseorangan DPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
30
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6245
Jumlah diDownload
268
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1304
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah