Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf j PP No. 14 Tahun 2018 untuk menghapus larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon perseorangan DPD, demi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018 yang menyatakan frasa tersebut tidak berlaku umum. Perubahan ini dilakukan agar persyaratan pencalonan calon perseorangan DPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6245
- Jumlah diDownload
- 268
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1304
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018