Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatenkota Hasil Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 11 PP No. 22 Tahun 2010 dengan menghapus ayat (3) dan menyusun ulang pasal tersebut untuk mengatur mekanisme usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh pimpinan partai politik. Perubahan ini mencakup persyaratan dokumen pendukung untuk alasan tertentu serta kewajiban menyertakan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk alasan lain. Tujuannya adalah memperjelas pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPRD hasil pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENKOTA HASIL PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7410
Jumlah diDownload
275
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
471
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah