Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatenkota Hasil Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 11 PP No. 22 Tahun 2010 dengan menghapus ayat (3) dan menyusun ulang pasal tersebut untuk mengatur mekanisme usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh pimpinan partai politik. Perubahan ini mencakup persyaratan dokumen pendukung untuk alasan tertentu serta kewajiban menyertakan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk alasan lain. Tujuannya adalah memperjelas pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPRD hasil pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENKOTA HASIL PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7410
- Jumlah diDownload
- 275
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 471
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2016