Kembali
Memuat PDF…
Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi (penyimpanan) untuk arsip substantif dan fasilitatif di KPU yang tidak berkaitan dengan kepegawaian dan keuangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tentang penyelenggara pemilihan umum dan kearsipan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 8030
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1773
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013