Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2016 dicabut

Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jadwal retensi (penyimpanan) untuk arsip substantif dan fasilitatif di KPU yang tidak berkaitan dengan kepegawaian dan keuangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tentang penyelenggara pemilihan umum dan kearsipan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
17
Tahun
2016
Tentang
Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
8030
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1773
Tanggal Pengundangan
22 November 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah