Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan bahan pembuatan kotak suara menjadi karton kedap air (dengan pelapis) atau plastik, serta menetapkan standar teknis bentuk, ukuran, warna, dan fitur keamanan seperti pegangan, celah untuk surat suara, dan lubang untuk pengaman. Perubahan ini berlaku untuk pemilihan kepala daerah tahun 2018 guna menyesuaikan ketersediaan perlengkapan di daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7719
- Jumlah diDownload
- 262
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1499
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2017