Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta mengatur pembentukan dan operasional Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan perubahan undang-undang pemilihan kepala daerah dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menjadi anggota Panwas di tingkat desa/kelurahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8833
- Jumlah diDownload
- 298
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1498
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2017