Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2017 berlaku

Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta undang-undang terkait otonomi khusus dan partai politik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7045
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1296
Tanggal Pengundangan
20 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah