Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2017 berlaku

Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus terkait pemilihan kepala daerah di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah mengatur prosedur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah-daerah tersebut serta Bupati/Walikota di Aceh.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8442
Jumlah diDownload
352
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1251
Tanggal Pengundangan
12 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah