Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus terkait pemilihan kepala daerah di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah mengatur prosedur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah-daerah tersebut serta Bupati/Walikota di Aceh.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8442
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1251
- Tanggal Pengundangan
- 12 September 2017