Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua Dan Papua Barat

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemilihan kepala daerah di Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat agar selaras dengan UU Pemilu terbaru serta putusan MK yang membolehkan mantan terpidana yang secara terbuka mengaku sebagai mantan terpidana untuk mencalonkan diri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua Dan Papua Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9563
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1374
Tanggal Pengundangan
13 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah