Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua Dan Papua Barat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemilihan kepala daerah di Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat agar selaras dengan UU Pemilu terbaru serta putusan MK yang membolehkan mantan terpidana yang secara terbuka mengaku sebagai mantan terpidana untuk mencalonkan diri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua Dan Papua Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9563
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1374
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2016