Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur prosedur teknis verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPR dan DPD, termasuk kewajiban KPU menyampaikan nama calon kepada pimpinan DPR jika anggota yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum karena diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7794
- Jumlah diDownload
- 294
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 470
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2016