Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur prosedur teknis verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPR dan DPD, termasuk kewajiban KPU menyampaikan nama calon kepada pimpinan DPR jika anggota yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum karena diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7794
Jumlah diDownload
294
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
470
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah