Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2026 berlaku

Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang Jasa di Otorita Ibu Kota Nusantara

Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Otorita IKN mengendalikan belanja produk impor untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pengendalian ini dilakukan sebagai penjabaran dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 guna menyukseskan gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia".

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor
8
Tahun
2026
Tentang
PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Tempat Penetapan
Nusantara
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
M. BASUKI HADIMULJONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
658
Jumlah diDownload
260
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
342
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah