Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2026 berlaku
Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang Jasa di Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Otorita IKN mengendalikan belanja produk impor untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pengendalian ini dilakukan sebagai penjabaran dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 guna menyukseskan gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia".
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Tempat Penetapan
- Nusantara
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 658
- Jumlah diDownload
- 260
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 342
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA