Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2024 berlaku

Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra

Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 3× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian cakupan bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi pelaku usaha yang menanam modal di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 untuk memberikan kemudahan berusaha dan menarik investasi di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
BAMBANG SUSANTONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
687
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
388
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah