Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2024 berlaku
Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 3× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian cakupan bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi pelaku usaha yang menanam modal di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 untuk memberikan kemudahan berusaha dan menarik investasi di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BAMBANG SUSANTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 687
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 388
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA