Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2025 berlaku
Formula Besaran dan Tata Cara Pembayaran Tarif Kontribusi atas Pengalokasian Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan formula, besaran, dan tata cara pembayaran tarif kontribusi atas pengalokasian aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha, termasuk ketentuan pembayaran secara angsuran untuk pelaku usaha pelopor. Dasar hukumnya bersumber pada UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pendanaan dan tata kelola pertanahan di IKN. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui tata kelola yang akuntabel, adil, dan terkendali dalam pemanfaatan lahan di Ibu Kota Nusantara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2025
- Tentang
- FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 982
- Jumlah diDownload
- 607
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1273
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA