Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2025 berlaku

Formula Besaran dan Tata Cara Pembayaran Tarif Kontribusi atas Pengalokasian Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan formula, besaran, dan tata cara pembayaran tarif kontribusi atas pengalokasian aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha, termasuk ketentuan pembayaran secara angsuran untuk pelaku usaha pelopor. Dasar hukumnya bersumber pada UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pendanaan dan tata kelola pertanahan di IKN. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui tata kelola yang akuntabel, adil, dan terkendali dalam pemanfaatan lahan di Ibu Kota Nusantara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor
18
Tahun
2025
Tentang
FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
M. BASUKI HADIMULJONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
982
Jumlah diDownload
607
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1273
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah