Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2025 berlaku
Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 16 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara untuk menjamin ketahanan pangan, ketersediaan ruang hijau, dan pencapaian net zero emission selama proses pemindahan ibu kota. Kewenangan ini diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 773
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1251
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA