Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2025 berlaku
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum di Ibu Kota Nusantara, yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pelaksana UU Ibu Kota Negara. Sanksi ini menjadi instrumen penegakan hukum di wilayah khusus tersebut, yang dikelola oleh Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum bersama aparat Pol PP dan PPNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 752
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 910
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA