Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2025 berlaku

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum di Ibu Kota Nusantara, yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pelaksana UU Ibu Kota Negara. Sanksi ini menjadi instrumen penegakan hukum di wilayah khusus tersebut, yang dikelola oleh Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum bersama aparat Pol PP dan PPNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor
12
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
M. BASUKI HADIMULJONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
752
Jumlah diDownload
567
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
910
Tanggal Pengundangan
05 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah