Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 211 Tata Tertib DPR terkait pelaksanaan kunjungan kerja, dengan tujuan menata fungsi legislasi dan representasi rakyat agar sesuai dengan aspirasi anggota dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10192
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1362
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2016