Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga dewan perwakilan rakyat 2016 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 211 Tata Tertib DPR terkait pelaksanaan kunjungan kerja, dengan tujuan menata fungsi legislasi dan representasi rakyat agar sesuai dengan aspirasi anggota dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10192
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1362
Tanggal Pengundangan
09 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah