Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tanda penghargaan berupa piagam dan pin berbentuk bintang kepada seluruh anggota DPR atas kesetiaan dan pengabdiannya, baik yang menyelesaikan maupun yang tidak menyelesaikan masa keanggotaan karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau diganti.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PUAN MAHARANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 615
- Jumlah diDownload
- 224
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 711
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA