Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan Tim Panel oleh DJSN untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran larangan (Pasal 52 UU No. 24/2011) yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS, serta menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7513
- Jumlah diDownload
- 310
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1170
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2018