Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Analis Standardisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5518
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 569
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA