Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan BSN. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- KUKUH S. ACHMAD
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 679
- Jumlah diDownload
- 476
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 129
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA