Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi di Badan Standardisasi Nasional. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Analis Standardisasi memiliki keahlian dan keterampilan yang sesuai untuk melaksanakan tugas pengembangan, penerapan standar, serta penilaian kesesuaian dan akreditasi. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan jabatan fungsional yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9753
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 127
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO