Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2279
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 572
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA