Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif 50% dan Rp0,00 atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPOM khusus untuk usaha mikro, kecil, industri rumah tangga pangan, donasi, serta situasi bencana. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6341
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 826
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juni 2018