Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif 50% dan Rp0,00 atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPOM khusus untuk usaha mikro, kecil, industri rumah tangga pangan, donasi, serta situasi bencana. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6341
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
826
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah