Kembali
Memuat PDF…
Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata laksana persetujuan pelaksanaan uji klinik untuk obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan guna memastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Definisi uji klinik mencakup penelitian pada subjek manusia untuk membuktikan efek klinis, farmakologi, serta keamanan dan efikasi produk. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi di bidang pengawasan obat dan makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1579
- Jumlah diDownload
- 5127
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 272
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA