Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2021 berlaku

Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang boleh diproduksi oleh industri dengan Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi. Ketentuan ini bertujuan menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk kosmetika sekaligus mendukung peningkatan usaha industri kosmetika di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
BENTUK DAN JENIS SEDIAAN KOSMETIKA TERTENTU YANG DAPAT DIPRODUKSI OLEH INDUSTRI KOSMETIKA YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PRODUKSI KOSMETIKA GOLONGAN B
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13901
Jumlah diDownload
1009
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
177
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah