Kembali
Memuat PDF…
Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang boleh diproduksi oleh industri dengan Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi. Ketentuan ini bertujuan menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk kosmetika sekaligus mendukung peningkatan usaha industri kosmetika di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BENTUK DAN JENIS SEDIAAN KOSMETIKA TERTENTU YANG DAPAT DIPRODUKSI OLEH INDUSTRI KOSMETIKA YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PRODUKSI KOSMETIKA GOLONGAN B
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13901
- Jumlah diDownload
- 1009
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 177
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011