Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan peredaran obat, makanan, dan produk terkait lainnya yang dilakukan melalui media transaksi elektronik untuk melindungi masyarakat dari risiko produk tidak aman. Definisi peredaran daring mencakup seluruh kegiatan penyaluran atau penyerahan produk tersebut dalam rangka perdagangan menggunakan sistem elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3429
- Jumlah diDownload
- 681
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 336
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2020