Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengawasan peredaran obat, makanan, dan produk terkait lainnya yang dilakukan melalui media transaksi elektronik untuk melindungi masyarakat dari risiko produk tidak aman. Definisi peredaran daring mencakup seluruh kegiatan penyaluran atau penyerahan produk tersebut dalam rangka perdagangan menggunakan sistem elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3429
Jumlah diDownload
681
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
336
Tanggal Pengundangan
07 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah