Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 berlaku

Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran kimia yang diizinkan dalam pangan olahan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mencabut peraturan lama tahun 2009 agar disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Semua pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia wajib mematuhi standar batas maksimum ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
8
Tahun
2018
Tentang
Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11220
Jumlah diDownload
1158
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
795
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah