Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran kimia yang diizinkan dalam pangan olahan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mencabut peraturan lama tahun 2009 agar disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Semua pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia wajib mematuhi standar batas maksimum ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11220
- Jumlah diDownload
- 1158
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 795
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2018