Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas waktu peredaran pangan olahan yang telah mengalami perubahan data atau habis masa berlaku izin edar menjadi paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan pendaftaran. Selain itu, masa berlaku Izin Edar untuk pangan olahan ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9589
- Jumlah diDownload
- 556
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 166
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA