Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah batas waktu peredaran pangan olahan yang telah mengalami perubahan data atau habis masa berlaku izin edar menjadi paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan pendaftaran. Selain itu, masa berlaku Izin Edar untuk pangan olahan ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
7
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9589
Jumlah diDownload
556
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
166
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah