Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur evaluasi terhadap industri farmasi luar negeri untuk memastikan fasilitas pembuatan obat impor memenuhi standar Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) sebelum obat tersebut didaftarkan dan diedarkan di Indonesia. Proses penilaian mencakup pemeriksaan dokumen pra-inspeksi (Desktop Inspection) dan inspeksi fisik untuk menilai kelayakan mutu dari pengadaan bahan hingga distribusi obat jadi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PENILAIAN PEMENUHAN PERSYARATAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK TERHADAP FASILITAS PEMBUATAN OBAT IMPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3091
Jumlah diDownload
623
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
478
Tanggal Pengundangan
30 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah