Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur evaluasi terhadap industri farmasi luar negeri untuk memastikan fasilitas pembuatan obat impor memenuhi standar Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) sebelum obat tersebut didaftarkan dan diedarkan di Indonesia. Proses penilaian mencakup pemeriksaan dokumen pra-inspeksi (Desktop Inspection) dan inspeksi fisik untuk menilai kelayakan mutu dari pengadaan bahan hingga distribusi obat jadi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENILAIAN PEMENUHAN PERSYARATAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK TERHADAP FASILITAS PEMBUATAN OBAT IMPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3091
- Jumlah diDownload
- 623
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 478
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2019