Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPOM untuk meningkatkan kualitas dan sinkronisasi dengan UU No. 12 Tahun 2011, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak memadai. Fokus utamanya adalah pada prosedur dan mekanisme pembentukan aturan di tingkat lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9902
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 657
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017