Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan oleh BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk yang diekspor serta memenuhi persyaratan negara tujuan. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti pangan olahan, eksportir, dan produsen sebagai dasar bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dari wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 548
- Jumlah diDownload
- 89
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 272
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA