Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2026 berlaku

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan oleh BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk yang diekspor serta memenuhi persyaratan negara tujuan. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti pangan olahan, eksportir, dan produsen sebagai dasar bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dari wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
6
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
548
Jumlah diDownload
89
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
272
Tanggal Pengundangan
29 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah