Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPOM akibat perbuatan melawan hukum. Pengaturan ini menggantikan pedoman sebelumnya dan menetapkan definisi kerugian negara serta prosedur pemulihan kerugian yang harus dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4061
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 397
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2019