Kembali
Memuat PDF…
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan daftar informasi publik di lingkungan BPOM yang dikecualikan dari kewajiban terbuka, dengan tujuan menyesuaikan aturan sebelumnya agar relevan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Dasar hukumnya mencakup UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi dan tata kerja BPOM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6548
- Jumlah diDownload
- 305
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 542
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011