Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor obat dan makanan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya pengaturan baru dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LUCIA RIZKA ANDALUSIA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1077
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 194
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA