Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan pengeluaran barang bukti yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPOM untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan standar hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4642
- Jumlah diDownload
- 597
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 245
- Tanggal Pengundangan
- 09 Maret 2022