Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha sektor obat dan makanan untuk mengurus perizinan secara terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jenis izin yang diatur mencakup izin edar berbagai kategori produk (obat, makanan, kosmetika, dll), sertifikat cara pembuatan yang baik, sertifikat distribusi obat, serta surat keterangan ekspor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6896
Jumlah diDownload
280
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
221
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah