Kembali
Memuat PDF…
Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha sektor obat dan makanan untuk mengurus perizinan secara terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jenis izin yang diatur mencakup izin edar berbagai kategori produk (obat, makanan, kosmetika, dll), sertifikat cara pembuatan yang baik, sertifikat distribusi obat, serta surat keterangan ekspor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6896
- Jumlah diDownload
- 280
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 221
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2020