Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian untuk menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan mencegah penyimpangan. Pengawasan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan, narkotika, psikotropika, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur pekerjaan kefarmasian dan pengamanan sediaan farmasi. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko akibat produk farmasi yang tidak terjamin kualitasnya dan memastikan seluruh kegiatan di fasilitas kefarmasian berjalan sesuai prinsip hukum dan etika.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
- Jumlah dilihat
- 10317
- Jumlah diDownload
- 3047
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 636
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2018