Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 dicabut

Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian untuk menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan mencegah penyimpangan. Pengawasan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan, narkotika, psikotropika, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur pekerjaan kefarmasian dan pengamanan sediaan farmasi. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko akibat produk farmasi yang tidak terjamin kualitasnya dan memastikan seluruh kegiatan di fasilitas kefarmasian berjalan sesuai prinsip hukum dan etika.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Jumlah dilihat
10317
Jumlah diDownload
3047
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
636
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah