Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2022 mengubah ketentuan jadwal retensi arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan No. 3 Tahun 2019. Perubahan ini didasarkan pada kewajiban BPOM untuk memiliki jadwal retensi arsip yang disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai UU Kearsipan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9000
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1324
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2022