Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan industri farmasi untuk melaporkan kegiatan produksinya secara lengkap, berkelanjutan, dan jelas kepada BPOM guna mendukung pengawasan yang efektif. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.23.3874 Tahun 2003) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi. Tujuannya adalah memastikan data industri farmasi di Indonesia memenuhi standar kebutuhan hukum dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3801
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1608
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2019