Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan industri farmasi untuk melaporkan kegiatan produksinya secara lengkap, berkelanjutan, dan jelas kepada BPOM guna mendukung pengawasan yang efektif. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.23.3874 Tahun 2003) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi. Tujuannya adalah memastikan data industri farmasi di Indonesia memenuhi standar kebutuhan hukum dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
35
Tahun
2019
Tentang
PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3801
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1608
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah