Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan BPOM berdasarkan kelas jabatan dan sasaran kerja pegawai, serta menetapkan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 910
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1760
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018