Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan uji klinik untuk kosmetik di Indonesia mengacu pada pedoman khusus yang tercantum dalam Lampiran IIIa. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan standar keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1481
- Jumlah diDownload
- 1090
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1280
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA