Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan uji klinik untuk kosmetik di Indonesia mengacu pada pedoman khusus yang tercantum dalam Lampiran IIIa. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan standar keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
34
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1481
Jumlah diDownload
1090
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1280
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah