Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan komprehensif terhadap iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan untuk mencegah informasi yang menyesatkan atau tidak objektif. Pengawasan ini mencakup aspek sebelum produk beredar dan selama produk tersebut beredar di masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5763
- Jumlah diDownload
- 1338
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1318
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2022