Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2025 berlaku

Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban penilaian pemenuhan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap fasilitas pembuatan obat impor untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat di Indonesia, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Penilaian ini mencakup evaluasi dokumen (Desktop Inspection) dan inspeksi lapangan, serta mewajibkan pemohon menyerahkan dokumen mutu seperti Site Master File sebagai dasar registrasi obat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
33
Tahun
2025
Tentang
Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1214
Jumlah diDownload
869
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1279
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah