Kembali
Memuat PDF…
Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, sekaligus menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Standar ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2022
- Tentang
- STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4626
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1316
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2022