Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi peredaran daring untuk mencakup obat kuasi dan menyesuaikan aturan pengawasan minuman beralkohol serta obat kuasi dengan kebutuhan hukum terkini. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait sistem elektronik, perdagangan daring, dan pengendalian minuman beralkohol.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10600
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1664
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020