Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menetapkan standar keamanan dan mutu bagi obat tradisional, termasuk definisi spesifik seperti jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Tujuannya adalah memastikan produk obat tradisional yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan ilmiah dan teknis yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam
- Jumlah dilihat
- 14793
- Jumlah diDownload
- 3030
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1294
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2019