Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2018 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 terkait persyaratan tambahan izin usaha industri farmasi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pencabutan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, termasuk UU Kesehatan, UU Perindustrian, serta peraturan terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10374
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1453
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2018