Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan konfirmasi status Wajib Pajak (NPWP) sebelum memberikan layanan publik tertentu seperti izin edar obat, suplemen, kosmetik, atau pangan olahan. Tujuannya adalah sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Konfirmasi ini berlaku bagi setiap permohonan layanan yang diselenggarakan oleh BPOM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
31
Tahun
2019
Tentang
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3967
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1276
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah