Kembali
Memuat PDF…
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan konfirmasi status Wajib Pajak (NPWP) sebelum memberikan layanan publik tertentu seperti izin edar obat, suplemen, kosmetik, atau pangan olahan. Tujuannya adalah sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Konfirmasi ini berlaku bagi setiap permohonan layanan yang diselenggarakan oleh BPOM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3967
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1276
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2019