Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperjelas bahwa peredaran obat dan makanan daring tidak mencakup penyerahan langsung terbatas untuk kebutuhan internal fasilitas kesehatan. Selain itu, produk yang diedarkan secara daring wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan label serta memiliki Izin Edar yang sah. Terakhir, sanksi administratif yang dikenakan tidak menghilangkan kewajiban untuk menanggung sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
30
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1134
Jumlah diDownload
365
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
900
Tanggal Pengundangan
03 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah