Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperjelas bahwa peredaran obat dan makanan daring tidak mencakup penyerahan langsung terbatas untuk kebutuhan internal fasilitas kesehatan. Selain itu, produk yang diedarkan secara daring wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan label serta memiliki Izin Edar yang sah. Terakhir, sanksi administratif yang dikenakan tidak menghilangkan kewajiban untuk menanggung sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1134
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 900
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA